Rabu, 16 Mei 2012
Mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta
Ketua Umum PP PTGI Arif Subari sedang mengikuti perkembangan gugatan Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,pada pasal 73 ayat 2 dan pasal 78 ke- Mahkamah Konstitusi Jakarta,, apa manfaatnya bagi tukang gigi ???,,
Ketua Umum PP-PTGI dan Kepala Badan Kesbang Labuhan Batu
Ketua Umum PP PTGI Arif Subairi bersama PD PTGI Labuhan Batu sedang bertemu Kepala Badan Kesbang Pemkab Labuhan Batu untuk mensosialisasikan organisasi tukang gigi.
Kementerian Kesehatan RI
Pengurus Pusat PTGI Jimmi sedang melakukan loby-loby atas keberatan pemberlakuan Permenkes 1871 ke-kementerian kesehatan di Jakarta.
Senin, 16 April 2012
PW.PTGI SUMSEL DAN 6 PD.PTGI TKT.KAB/KOTA DILANTIK
PW.PTGI SUMSEL DAN 6 PD.PTGI TKT.KAB/KOTA
DILANTIK
Ketua umum PP.PTGI H.Arif Subairi
melantik Pengurus Wilayah Persatuan Tukang Gigi Provinsi Sumatera Selatan
sekaligus mengukuhkan PD.PTGI Kodya Palembang, PD.PTGI Kab. Banyuasin, PD.PTGI
Kab. Sekayu, PD.PTGI Kab.PTGI Kodya Prabumuli, PD.PTGI Kab.Ogan Komering Ulu,
dan PD.PTGI Kab. Muara Enim pada 10 April 2012 di Kota
Palembang.
Pada kesempatan tersebut Subairi menekankan kepada seluruh profesi
Tukang Gigi di Sumsel agar jangan resah dan gegabah didalam menanggapi
persoalan yang timbul belakangan ini, terlebih pasca diterbitkannya Permenkes
No.1871 .
Seterusnya, Subairi juga
menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap seluruh Tukang gigi yang
dinilainya telah mampu melaksanakan profsinya dengan profesional sehingga sampai
saat ini kita belum pernah menemui adanya keluhan dari masyarakat setempat atas
kinerja teman-teman disumsel, katanya. Hal sedemikian harus tetap
dipertahankan. Dan melalui PTGI, kita akan melaksanakan serangkaian kegiatan
untuk menunjang kinerja tukang gigi di Indonesia.
Di akhir pelantikan, Kepada sejumlah
wartawan Arif Subairi yang akrab dipanggil Pak haji ini mengatakan, selepas
ini, kita juga akan melaksanakan hal serupa di Provinsi Bali dan dilanjutkan ke
Provinsi Jawa Timur. Disana teman-teman sudah komit. Kepengurusannya sudah
lengkap, kita tinggal melantiknya saja.
Hingga saat ini kita telah
melantik 4 Tingkat Provinsi (PW) yakni Prov.Sumatera Utara, Prov.Aceh, Prov. Sumatera
Barat dan Prov. Sumatera Barat. Menyusul Jawa Tengah dan Bali. Sementara itu,
untuk DKI dan Kalimantan tengah dalam penyusunan kepengurusan, urai Subairi
didampingi Ketua PW.PTGI Sumsel Hartono.(***)
Senin, 09 April 2012
Ketua umum PP.PTGI H.Arif
Subairi:
PERMENKES NOMOR 1871 LEBIH BERDAMPAK MUDHARAT KETIMBANG
MANFAAT
Balige (blogpot), Diterbitkannya Permenkes nomor : 1871/ MENKES/PER/IX/2011 tentang pencabutan
Permenkes Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang pekerjaan tukang gigi dinilai lebih berdampak akan terputusnya mata pencaharian puluhan
ribu manusia di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat
Persatuan Tukang gigi Indonesia (PP.PTGI) H. Arif Subairi kepada sejumlah
wartawan di Balige kabupaten Toba samosir, Rabu (28/3)
sekaitan dengan sikap mereka atas terbitnya Permenkes tersebut.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, Kita para profesi Tukang
gigi merasa sangat keberatan perihal Permenkes tersebut yang menurutnya sama
sekali tidak terlebih dahulu melalui diskusi atau setidak-tidaknya mengundang
perwakilan kita untuk duduk bersama.
Dalam hal ini, PTGI yang sudah terbentuk di 3 tingkat
Provinsi (Pengurus Wilayah) serta 20 tingkat kabupaten/Kota (Pengurus Daerah)
menyatakan sikap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali permenkes
tersebut. Kalau tidak bisa dicabut, paling tidak direvisi, karena ini
menyangkut puluhan ribu bahkan jutaan jiwa diseluruh Indonesia yang akan
terbengkalai hidupnya apabila Permenkes tersebut diteerapkan.
Sebaliknya menurut Subairi, justru dalam hal ini
Pemerintah harusnya mendukung atau bahkan membina para profesi tukang gigi ini.
Karena profesi yang berbasis ketrampilan ini adalah sebuah upaya dimana kita
telah membuka dan menciptakan lapangan kerja sendiri. Apabila dikaji lebih
dalam, bukankah justru hal tersebut adalah program Pemerintah yang seharusnya
didukung.
Dari PTGI sendiri kita telah menghimbau seluruh pengurus
dan anggotanya untuk tetap bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Kita juga mengharapkan seluruh tukang gigi agar melakukan aktifitasnya sesuai
dengan porsi sebenarnya dan dilarang keras untuk melakukan praktik diluar
kewenangannya.
Dengan tangan terbuka, kita siap dan berharap untuk
dibina dan diawasi oleh pemerintah melalui instansi terkait untuk menciptakan
sinergitas yang harmonis serta tujuan utama memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat, ujar Subairi.
Apabila pemerintah terlebih dahulu melihat apa yang
sebenarnya terjadi dilapangan, tentunya Permenkes ini tidak terbit begitu saja.
Karena sebenarnya, belum pernah kita temui sepanjang praktik tukang gigi ini
adanya keluhan dari masyarakat yang menyebutkan tukang gigi ini merugikan rakyat.
Malah justru yang ada adalah masyarakat sangat membutuhkan jasa tukang gigi ini
sepanjang berjalan dengan profesional sesuai fungsinya.(***)
Langganan:
Postingan (Atom)