Senin, 09 April 2012


Ketua umum PP.PTGI H.Arif Subairi:
PERMENKES NOMOR 1871 LEBIH BERDAMPAK MUDHARAT KETIMBANG MANFAAT
Balige (blogpot), Diterbitkannya Permenkes nomor : 1871/ MENKES/PER/IX/2011 tentang pencabutan Permenkes Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang pekerjaan tukang gigi dinilai lebih berdampak akan terputusnya mata pencaharian puluhan ribu manusia di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tukang gigi Indonesia (PP.PTGI) H. Arif Subairi kepada sejumlah wartawan di Balige kabupaten Toba samosir, Rabu (28/3) sekaitan dengan sikap mereka atas terbitnya Permenkes tersebut.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, Kita para profesi Tukang gigi merasa sangat keberatan perihal Permenkes tersebut yang menurutnya sama sekali tidak terlebih dahulu melalui diskusi atau setidak-tidaknya mengundang perwakilan kita untuk duduk bersama.
Dalam hal ini, PTGI yang sudah terbentuk di 3 tingkat Provinsi (Pengurus Wilayah) serta 20 tingkat kabupaten/Kota (Pengurus Daerah) menyatakan sikap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali permenkes tersebut. Kalau tidak bisa dicabut, paling tidak direvisi, karena ini menyangkut puluhan ribu bahkan jutaan jiwa diseluruh Indonesia yang akan terbengkalai hidupnya apabila Permenkes tersebut diteerapkan.
Sebaliknya menurut Subairi, justru dalam hal ini Pemerintah harusnya mendukung atau bahkan membina para profesi tukang gigi ini. Karena profesi yang berbasis ketrampilan ini adalah sebuah upaya dimana kita telah membuka dan menciptakan lapangan kerja sendiri. Apabila dikaji lebih dalam, bukankah justru hal tersebut adalah program Pemerintah yang seharusnya didukung.
Dari PTGI sendiri kita telah menghimbau seluruh pengurus dan anggotanya untuk tetap bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Kita juga mengharapkan seluruh tukang gigi agar melakukan aktifitasnya sesuai dengan porsi sebenarnya dan dilarang keras untuk melakukan praktik diluar kewenangannya.
Dengan tangan terbuka, kita siap dan berharap untuk dibina dan diawasi oleh pemerintah melalui instansi terkait untuk menciptakan sinergitas yang harmonis serta tujuan utama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ujar Subairi.
Apabila pemerintah terlebih dahulu melihat apa yang sebenarnya terjadi dilapangan, tentunya Permenkes ini tidak terbit begitu saja. Karena sebenarnya, belum pernah kita temui sepanjang praktik tukang gigi ini adanya keluhan dari masyarakat yang menyebutkan tukang gigi ini merugikan rakyat. Malah justru yang ada adalah masyarakat sangat membutuhkan jasa tukang gigi ini sepanjang berjalan dengan profesional sesuai fungsinya.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar