Ketua umum PP.PTGI H.Arif
Subairi:
PERMENKES NOMOR 1871 LEBIH BERDAMPAK MUDHARAT KETIMBANG
MANFAAT
Balige (blogpot), Diterbitkannya Permenkes nomor : 1871/ MENKES/PER/IX/2011 tentang pencabutan
Permenkes Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang pekerjaan tukang gigi dinilai lebih berdampak akan terputusnya mata pencaharian puluhan
ribu manusia di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat
Persatuan Tukang gigi Indonesia (PP.PTGI) H. Arif Subairi kepada sejumlah
wartawan di Balige kabupaten Toba samosir, Rabu (28/3)
sekaitan dengan sikap mereka atas terbitnya Permenkes tersebut.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, Kita para profesi Tukang
gigi merasa sangat keberatan perihal Permenkes tersebut yang menurutnya sama
sekali tidak terlebih dahulu melalui diskusi atau setidak-tidaknya mengundang
perwakilan kita untuk duduk bersama.
Dalam hal ini, PTGI yang sudah terbentuk di 3 tingkat
Provinsi (Pengurus Wilayah) serta 20 tingkat kabupaten/Kota (Pengurus Daerah)
menyatakan sikap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali permenkes
tersebut. Kalau tidak bisa dicabut, paling tidak direvisi, karena ini
menyangkut puluhan ribu bahkan jutaan jiwa diseluruh Indonesia yang akan
terbengkalai hidupnya apabila Permenkes tersebut diteerapkan.
Sebaliknya menurut Subairi, justru dalam hal ini
Pemerintah harusnya mendukung atau bahkan membina para profesi tukang gigi ini.
Karena profesi yang berbasis ketrampilan ini adalah sebuah upaya dimana kita
telah membuka dan menciptakan lapangan kerja sendiri. Apabila dikaji lebih
dalam, bukankah justru hal tersebut adalah program Pemerintah yang seharusnya
didukung.
Dari PTGI sendiri kita telah menghimbau seluruh pengurus
dan anggotanya untuk tetap bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Kita juga mengharapkan seluruh tukang gigi agar melakukan aktifitasnya sesuai
dengan porsi sebenarnya dan dilarang keras untuk melakukan praktik diluar
kewenangannya.
Dengan tangan terbuka, kita siap dan berharap untuk
dibina dan diawasi oleh pemerintah melalui instansi terkait untuk menciptakan
sinergitas yang harmonis serta tujuan utama memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat, ujar Subairi.
Apabila pemerintah terlebih dahulu melihat apa yang
sebenarnya terjadi dilapangan, tentunya Permenkes ini tidak terbit begitu saja.
Karena sebenarnya, belum pernah kita temui sepanjang praktik tukang gigi ini
adanya keluhan dari masyarakat yang menyebutkan tukang gigi ini merugikan rakyat.
Malah justru yang ada adalah masyarakat sangat membutuhkan jasa tukang gigi ini
sepanjang berjalan dengan profesional sesuai fungsinya.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar