Senin, 16 April 2012

PW.PTGI SUMSEL DAN 6 PD.PTGI TKT.KAB/KOTA DILANTIK



PW.PTGI SUMSEL DAN 6 PD.PTGI TKT.KAB/KOTA DILANTIK

Ketua umum PP.PTGI H.Arif Subairi melantik Pengurus Wilayah Persatuan Tukang Gigi Provinsi Sumatera Selatan sekaligus mengukuhkan PD.PTGI Kodya Palembang, PD.PTGI Kab. Banyuasin, PD.PTGI Kab. Sekayu, PD.PTGI Kab.PTGI Kodya Prabumuli, PD.PTGI Kab.Ogan Komering Ulu, dan PD.PTGI Kab. Muara Enim pada 10 April 2012   di Kota Palembang.

Pada kesempatan tersebut  Subairi menekankan kepada seluruh profesi Tukang Gigi di Sumsel agar jangan resah dan gegabah didalam menanggapi persoalan yang timbul belakangan ini, terlebih pasca diterbitkannya Permenkes No.1871 .

Seterusnya, Subairi juga menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap seluruh Tukang gigi yang dinilainya telah mampu melaksanakan profsinya dengan profesional sehingga sampai saat ini kita belum pernah menemui adanya keluhan dari masyarakat setempat atas kinerja teman-teman disumsel, katanya. Hal sedemikian harus tetap dipertahankan. Dan melalui PTGI, kita akan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menunjang kinerja tukang gigi di Indonesia.

Di akhir pelantikan, Kepada sejumlah wartawan Arif Subairi yang akrab dipanggil Pak haji ini mengatakan, selepas ini, kita juga akan melaksanakan hal serupa di Provinsi Bali dan dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur. Disana teman-teman sudah komit. Kepengurusannya sudah lengkap, kita tinggal melantiknya saja.

Hingga saat ini kita telah melantik 4 Tingkat Provinsi (PW) yakni Prov.Sumatera Utara, Prov.Aceh, Prov. Sumatera Barat dan Prov. Sumatera Barat. Menyusul Jawa Tengah dan Bali. Sementara itu, untuk DKI dan Kalimantan tengah dalam penyusunan kepengurusan, urai Subairi didampingi Ketua PW.PTGI Sumsel Hartono.(***)

Senin, 09 April 2012


Ketua umum PP.PTGI H.Arif Subairi:
PERMENKES NOMOR 1871 LEBIH BERDAMPAK MUDHARAT KETIMBANG MANFAAT
Balige (blogpot), Diterbitkannya Permenkes nomor : 1871/ MENKES/PER/IX/2011 tentang pencabutan Permenkes Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang pekerjaan tukang gigi dinilai lebih berdampak akan terputusnya mata pencaharian puluhan ribu manusia di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tukang gigi Indonesia (PP.PTGI) H. Arif Subairi kepada sejumlah wartawan di Balige kabupaten Toba samosir, Rabu (28/3) sekaitan dengan sikap mereka atas terbitnya Permenkes tersebut.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, Kita para profesi Tukang gigi merasa sangat keberatan perihal Permenkes tersebut yang menurutnya sama sekali tidak terlebih dahulu melalui diskusi atau setidak-tidaknya mengundang perwakilan kita untuk duduk bersama.
Dalam hal ini, PTGI yang sudah terbentuk di 3 tingkat Provinsi (Pengurus Wilayah) serta 20 tingkat kabupaten/Kota (Pengurus Daerah) menyatakan sikap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali permenkes tersebut. Kalau tidak bisa dicabut, paling tidak direvisi, karena ini menyangkut puluhan ribu bahkan jutaan jiwa diseluruh Indonesia yang akan terbengkalai hidupnya apabila Permenkes tersebut diteerapkan.
Sebaliknya menurut Subairi, justru dalam hal ini Pemerintah harusnya mendukung atau bahkan membina para profesi tukang gigi ini. Karena profesi yang berbasis ketrampilan ini adalah sebuah upaya dimana kita telah membuka dan menciptakan lapangan kerja sendiri. Apabila dikaji lebih dalam, bukankah justru hal tersebut adalah program Pemerintah yang seharusnya didukung.
Dari PTGI sendiri kita telah menghimbau seluruh pengurus dan anggotanya untuk tetap bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Kita juga mengharapkan seluruh tukang gigi agar melakukan aktifitasnya sesuai dengan porsi sebenarnya dan dilarang keras untuk melakukan praktik diluar kewenangannya.
Dengan tangan terbuka, kita siap dan berharap untuk dibina dan diawasi oleh pemerintah melalui instansi terkait untuk menciptakan sinergitas yang harmonis serta tujuan utama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ujar Subairi.
Apabila pemerintah terlebih dahulu melihat apa yang sebenarnya terjadi dilapangan, tentunya Permenkes ini tidak terbit begitu saja. Karena sebenarnya, belum pernah kita temui sepanjang praktik tukang gigi ini adanya keluhan dari masyarakat yang menyebutkan tukang gigi ini merugikan rakyat. Malah justru yang ada adalah masyarakat sangat membutuhkan jasa tukang gigi ini sepanjang berjalan dengan profesional sesuai fungsinya.(***)

Minggu, 08 April 2012



Logo Persatuan Tukang Gigi Indonesia -PTGI
Logo PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia

Partisipasi PP.PTGI pada peletakan batu pertama Musholla Nur HIdayah Mapolres Tobasa
Kettua Umum PP.PTGI H. Arif Subairi menyatakan sikap keberatannya terkait diterbitkannya Permenkes Nomor 1871

Sekretariat PD.PTGI Tobasa
Sekretariat PW.PTGI Sumut

sekretariat PP.PTGI




Ketua Umum PP.PTGI pada pelantikan Pengurus Wilayah PTGI Provinsi Aceh dan 6 Pengurus Daerah Kabupaten/Kota se Aceh

Pengurus Pusat Persatuan Tukang Gigi Indonesia